Jumat, 03 Agustus 2012

Cara Memiliki SIM Internasional

Berkendara lintas negara adalah opsi yang cukup digandrungi para traveler saat ini. Tapi sebelum itu, Anda perlu mengantongi SIM Internasional yang berlaku di semua negara. Proses pembuatannya tidaklah sulit.
Secara regional, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia memang berlaku juga di negara-negara Asia Tenggara. Tapi jika ingin berkendara di luar wilayah itu, Anda wajib mengantongi SIM Internasional atau International Driving Permit.
SIM Internasional diterbitkan dalam bentuk kartu dan buku seukuran paspor. Keduanya harus dibawa bersamaan saat Anda berkendara di luar negeri. SIM ini juga berlaku untuk mengatasi kesulitan sepanjang berkendara. Bahkan, di lebih dari 200 negara, Anda tak bisa menyewa mobil jika tak mengantongi SIM Internasional!
Sama seperti di Indonesia, SIM Internasional juga terbagi jadi 5 golongan. Yang paling banyak digunakan oleh para traveler adalah Golongan A (untuk sepeda motor) dan Golongan B (untuk mobil dengan maksimal 8 penumpang).
Membuat SIM Internasional tidaklah sulit, Anda hanya perlu mengumpulkan beberapa dokumen persyaratan. Mengutip situs TMC Polda Metro Jaya, Senin (16/4/20102) berikut 5 langkah membuat SIM Internasional:
1. Datang ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya beralamat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM Internasional.
2. Memperlihatkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus menunjukan tanda pengenal Anda berupa KTP/KIT/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/SIM nasional. Anda juga harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku, karena SIM Internasional dibuat dengan asumsi Anda akan berkendara di luar negeri.

3. Menyerahkan fotokopi tanda pengenal

Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Khusus staf kedutaan, Anda harus melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan yang bersangkutan.
“Khusus pria, Anda harus mengenakan dasi dan khusus wanita harus menggunakan blazer. Keduanya harus berlatar belakang biru,” kata salah satu petugas Mabes Polri dalam perbincangan telepon dengan detikTravel, Selasa (17/4/2012).
4. Mengisi dan menandatangani formulir registrasi “Permohonan SIM Internasional”
Isilah selengkap-lengkapnya formulir permohonan SIM Internasional dengan data yang benar. Mengisi data palsu bisa menjadi masalah untuk Anda di kemudian hari.
5. Membayar biaya administrasi
SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar Rp 250.000 untuk pembuatan SIM Internasional baru atau Rp 225.000 untuk SIM Internasional perpanjangan, ditambah lagi Rp 6.000 untuk materai.
Setelah itu, petugas akan memberikan buku SIM Internasional yang masih kosong. Buku tersebut lalu diberikan ke petugas di loket lain untuk diisi sesuai data Anda. Setelah dikonfirmasi pengejaan dan kebenaran data, SIM Internasional pun dicetak dan dilegalisasi.
SIM Internasional berlaku untuk 1 tahun. Jika tidak mengantre, proses pembuatan SIM Internasional bisa selesai dalam satu hari. Maksimal, pembuatan SIM ini memakan waktu dua hari kerja.
sumber : Sri Anindiati Nursastri – detikTravel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar