Senin, 27 Agustus 2012

Tutorial Menghilangkan proteksi DRM pada WMA

          Saya sudah lama ingin menghapus proteksi DRM pada lagu2 yg saya dapat dari teman, karena saya sudah bosan setiap kali habis menginstall kembali OS, selalu harus menngunduh License dari windows. Saya sudah mencoba banyak sekali aplikasi, untuk mengconvert dan menghilangkan proteksi DRM tersebut, tetapi hampir semua nya adalah aplikasi Shareware yang mermbatasi besarnya hasil convert. ada juga beberapa aplikasi yg bisa saya dapatkan "crack" nya, tetapi tidak mendukung, karena tidak dapat membuka file lagu saya.

         Akhirnya setelah .minta petunjuk dari "pakdhe" Google, saya mendapatkan cara yang simple dan tidak memerlukan aplikasi yang khusus dan susah didapat. Yang di butuihkan hanyalah aplikasi " Nero " (saya menggunakan Nero 7), (saya yakin aplikasi sudah sangat umum bagi pengguna Komputer.) dan Windows Media Player (bawaan Windows - saya menggunakan WMP 11 bawaan Win 7).

Caranya sebabagi berikut  :

1. Pastilkan file lagu anda yang terproteksi DRM, sudah dapat di putar/dimainkan dengan WMP (anda harus   mengunduh License dari Windows.)


2. Convert/Ubah format file lagu tersebut dari WMA ke CDA (CD Audio) dengan membakar (burn) memakai aplikasi Nero (saya yakin agan sudah biasa menggunakan aplikasi ini.). Agar lebih hemat gunakan CD-RW jika lagu2 Agan banyak, supaya bisa di hapus dan dipakai lagi.

3. Setelah itu Ripping CD lagu hasil, burn tadi dengan WMP 11,(pilih output dari Ripping dengan format mp3) daann,... jreeengg,.. lagu Agan sudah berubah dari WMA terproteksi, menjadi mp3 non proteksi, jadi agan bisa memutarnya di mana saja,..di HP, Tablet, dll







4. Ada PR sedikit, akibat di burning ke CDA, otomatis nama file atau judul lagu berubah menjadi Track (...), jadi Agan harus mengganti nama,. secara manual satu persatu,..

      Itu pengalaman saya merubah/mengconvert sekaligus menghapus lagu yang terproteksi DRM menjadi mp3,.. mudah2an bermanfaat, mohon maaf kalau sudah ada yang mengetahui sebelumnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar